Thursday 27 April 2017

Common Law Vs. Civil Law Legal System

Civil Law, adalah sebutan untuk sebuah sistem hukum yang mengadopsi cara berpikir hukum deduktif, dalam arti terhadap kasus konkret, hakim akan memutus berdasarkan peraturan perundang-undangan tertulis, sehingga yang menjadi acuan utama ialah kaedah normatif hukum tertulis, bukan putusan hakim sebelumnya. Sistem hukum ini dikenal pula dengan istilah sistem hukum Eropa Kontinental, karena memang banyak diadopsi oleh negara-negara di Eropa.

Negara-negara penganut sistem hukum ini, antara lain Indonesia, Prancis, dan Belanda, dimana Prancis menjajah Belanda, dan Belanda menjajah Indonesia, yang lewat asas konkordansi, hukum dari Code Civil Napoleon diberlakukan pula di negara-negara jajahannya seperti di Hindia Belanda yang kini diwarisi oleh Negara Republik Indonesia. Sekalipun sejatinya telah bebas dari penjajahan kolonial, berbagai undang-undang di Indonesia hingga kini masih menerapkan undang-undang warisan Kolonial Belanda.

Common law, merupakan sebutan untuk sistem hukum dengan logika berpikir induktif, dalam arti kasus konkret yang menciptakan wajah hukum, yakni hukum kebiasaan yang kemudian dibakukan sebagai hukum itu sendiri, dimana hakim atas kasus serupa dikemudian hari, terikat oleh putusan hakim hakim sebelumnya. Julukan lainnya, ialah Anglo Saxon, karena memang tersebar di negara-negara Anglo.

Inggris dalam masa kerajaan, menjadi pencetus sistem hukum common law, dimana utusan raja akan datang menjumpai warganya dan menggelar sidang keliling. Dari Inggris, terjadi persebaran sistem hukum ini kepada negara-negara jajahannya seperti Amerika Serikat, dan negara-negara persemakmuran.

No comments:

Post a Comment